Contoh proposal skripsi hukum pidana pdf




















Yang termasuk dalam ruang lingkupnya adalah proses perbuatan perundang-undangan dan reaksi-reaksi terhadap pelanggaran perundang-undangan. Obyek dari kriminologi adalah proses-proses perbuatan perundang-undangan, pelanggaran perundang-undangan dan reaksi terhadap pelanggaran tersebut yang saling mempengaruhi secara beruntun. Lebih lanjut Vrij Sahetapy dan Marjono Reksodiputro, : 8 mendefinisikan kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari perbuatan jahat, pertama-tama menangani apakah perbuatan jahat itu, tetapi selanjutnya juga mengenai sebab musabab dan akibat-akibatnya.

George C. Vold Abussalam, :5 , menyatakan bahwa dalam mempelajari kriminologi terdapat masalah rangkap artinya kriminologi selalu menunjukan pada perbuatan manusia dan juga batasan-batasan atau pandangan masyarakat tentang apa yang dibolehkan dan apa yang dilarang, apa yang baik dan apa buruk, yang semuanya itu ada dalam undang-undang, kebiasaan dan adat istiadat.

Menurut Soejono D R. Soesilo, : 3 , pengertian kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab akibat, perbaikan dan pencegahan kejahatan sebagai gejala manusia dengan menghimpun sumbangan-sumbangan berbagai ilmu pengetahuan. Tugasnya kriminologi merupakan sarana untuk mengetahui sebab-sebab kejahatan dan akibatnya yang mempelajari cara-cara mencegah kemungkinan timbulnya kejahatan.

Rusli Effendy , menyatakan bahwa disamping ilmu hukum pidana yang juga dinamakan ilmu tentang hukumnya kejahatan, ada juga ilmu tentang kejahatan itu sendiri yang dinamakan kriminologi, kecuali obyeknya berlainan dan tujuannya pun berbeda, dimana hukum pidana adalah peraturan hukum yang mengenai kejahatan atau yang berkaitan dengan pidana dengan tujuan ialah agar dapat dimengerti dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sedangkan obyek kriminologi adalah kejahatan itu sendiri, tujuannya mempelajari apa sebabnya sehingga orang yang melakukan dan upaya penanggulangan kejahatan itu.

Menurut Moelijatno : 6 , menyatakan bahwa kriminologi merupakan ilmu pengetahuan tentang kejahatan dan kelakuan-kelakuan jelek serta tentang orang-orang yang tersangkut pada kejahatan dan kelakuan-kelakuan jelek itu. Dengan kejahatan yang dimaksud pada pelanggaran, artinya perbuatan menurut undang-undang diancam dengan pidana dan kriminalitas merupakan bagian masalah manusia dalam kehidupan sehari-hari. Barda Nawawi Arief , bahwa aliran modern yang di organisasikan oleh Von Lis menghendaki kriminologi bergabung dengan hukum pidana sebagai ilmu bantuannya, agar bersama-sama menangani hasil penelitian kebijakan kriminal, sehingga memungkinkan memberikan petunjuk tepat terhadap penanganan hukum pidana dan pelaksanaannya, yang semuanya ditunjuk untuk melindungi warga negara yang baik dari kejahatan.

Lebih terperinci lagi, definisi dari Martin L, Haskell dan Lewis Yablonski Soejono Soekanto, : 10 , menyatakan bahwa kriminologi adalah studi ilmiah tentang kejahatan dan penjahat yang mencakup analisa tentang :.

Sifat dan luas kejahatan. Perkembangan hukum pidana dan pelaksanaan peradilan pidana. Pembinaan penjahat. Akibat kejahatan atas perubahan sosial. Soerjono Soekanto : 27 , menyatakan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan mengenai sikap tindak kriminal.

Sehubungan itu beliau menjelaskan pula bahwa Kriminologi modern berakar dari sosiologi, psikologi, psikiatri dan ilmu hukum yang ruang lingkupnya meliputi :. Apabila melihat beberapa aspek tersebut, yang menjadi cakupan pembahasan kriminologi nampak sangat luas, maka adalah logis bila. Sehubungan dengan itu, Rusli Effendi : 11 , menyebutkan bahwa d i negara dengan sistem hukum Anglo Saxon, kriminologi itu dibagi menjadi tiga.

Edwin H. Sutherland R. Teori-Teori Sebab-sebab Melakukan Kejahatan. Di dalam kriminologi juga dikenal adanya beberapa teori yaitu:. Zaman kuno. Zaman abad pertengahan.

Lambrosso Siegel, : , mengemukakan pendapat selanjutnya dikenal dengan teori Lambrosso biological theory bahwa :. The eralies possitives crimonologist were biologist. Let by Cesare Lomborso, these early researches believed some people manifested primitive traits that made them bom criminals aliran kriminologi di positif awal adalah aliran biologi. Dikemukakan oleh Cesare Lombroso dimana berdasarkan penelitiannya yakni bahwa pendapat beberapa orang memiliki ciri tertentu sejak lahir yang membuat mereka jahat.

Penjahat sejak lahir mempunyai tipe tersendiri. Tipe ini bisa dikenal dengan beberapa ciri tertentu, misalnya tengkorak asimetris, rahang bawah yang panjang, hidung pesek, rambut janggut jarang, tahan sakit. Karena kepribadian ini, maka mereka tidak dapat terhindar dari melakukan kejahatan kecuali bila lingkungan dan kesempatan memungkinkan.

Mardjono Reksodiputro, : Faktor lain yang lebih dominan adalah faktor lingkungan, Bonger R. Soesilo, : 28 , dalam "in leiding tot the criminologie " b erusaha menjelaskan betapa pentingnya faktor lingkungan sebagai penyebab kejahatan. Pengertian Tindak Pidana dan Unsur-Unsurnya. Tindak Pidana atau delik berasal dari bahasa Latin delicta atau delictum yang dikenal dengan istilah strafbar feit dan dalam KUHP Kitab Undang—Undang Hukum Pidana dengan perbuatan pidana atau peristiwa pidana.

Kata Strafbar feit inilah yang melahirkan berbagai istilah yang berbeda—beda dari kalangan ahli hukum sesuai dengan sudut pandang yang berbeda pula. Ada yang menerjemahkan dengan perbuatan pidana, tindak pidana dan sebagainya. Dari pengertian secara etimologi ini menunjukan bahwa tindak pidana adalah perbuatan kriminal, yakni perbuatan yang diancam dengan hukuman.

Dalam pengertian ilmu hukum, tindak pidana dikenal dengan istilah crime dan criminal. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pidana berarti hukuman kejahatan tentang pembunuhan, perampokan, korupsi dan lain sebagainya.

Pidana juga berarti hukuman. Dengan demikian, kata mempidana berarti menuntut berdasarkan hukum pidana, menghukum seseorang karena melakukan tindak pidana.

Dipidana berarti dituntut berdasarkan hukum pidana, dihukum berdasarkan hukum pidana, sehingga terpidana berarti orang yang dkenai hukuman. Ada beberapa istilah yang dapat digunakan untuk tindak pidana, antara lain delict delik , perbuatan pidana, peristiwa pidana, perbutan pidana, perbuatan yang boleh dihukum, pelanggaran pidana, criminal act dan sebagainya.

Tindak pidana berarti suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana. Topo Santoso : Kata Delict berasal dari bahasa latin delictum juga digunakan untuk menggambarkan tentang apa yang dimaksud dengan straf baar feit atau tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana Lamintang: Menurut R. Tresna : 7 , menyatakan bahwa peristiwa pidana itu adalah sesuatu perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia, yang bertentangan dengan Undang-undang atau peratturan perundang-undangan lainnya, terhadap perbuatan mana diadakan tindakan penghukuman.

Selanjutnya R. Tresna : 7 , menyatakan bahwa dalam peristiwa pidana itu mempunyai syarat-syarat, yaitu:. Harus ada suatu perbuatan manusia. Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang dilukiskan didalam ketentuan hukum. Perbuatan itu harus berlawanan dengan hukum. Terhadap perbuatan itu harus tersedia ancaman hukumannya dalam undang-undang. Sejalan dengan itu, L. J Van Apeldoorn Bambang Pornomo, : 92 , peristiwa pidana memiliki dua segi yaitu obyektif dan segi subyektif :.

Delik dari segi obyektif, maka peristiwa pidana adalah tindakan perbuatan atau lalai berbuat yang bertentangan dengan hukum positif, jadi yang bersifat tanpa hak yang menimbulkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukuman. Unsur yang perlu sekali untuk peristiwa pidana delik dari sudut obyektif adalah sifat tanpa hak onrechmatigheid , yakni sifat melanggar hukum. Dimana tidak terdapat unsur tanpa hak onrechmatigheid , tidak ada peristiwa pidana.

Segi subyektif dari peristiwa pidana adalah segi kesalahan schuldzijde yakni bahwa akibat yang tidak diinginkan undang—undang, yang dilakukan oleh pelaku dapat diberatkan apanya. Karena itu maka tidak dapat dihukum, mereka melakukan perbuatan yang tidak dapat diberatkan padanya, karena otak lemah atau karena terganggu akalnya.

Menurut Pompe Bambang Poernomo, : 91 , berpendapat bahwa pengertian strafbar feit dibedakan :. Dirumuskan sebagai perbuatan yang dapat dihukum. Definisi menurut teori memberikan pengertian strafbar feit adalah suatu pelanggaran norma hukum yang dilakukan karena kesalahan si pelanggar dan diancam dengan pidana untuk mempertahankan tata hukum dan menyelamatkan kesejahteraan umum.

Definisi menurut hukum positif, merumuskan pengertian strafbar feit adalah suatu kejadian fiet yang oleh peraturan undang— undang dirumuskan sebagai perbuatan yang dapat dihukum. Jonkers Bambang Pornomo, : 91 memberikan definisi strafbar feit menjadi dua pengertian :. Definsi pendek memberikan pengertian strafbar feit adalah suatu kejadian feit yang dapat diancam pidana oleh undang—undang.

Definisi panjang atau yang lebih mendalam memberikan pengertian strafbar feit adalah suatu kelakuan yang melawan hukum. Berhubung dilakukan dengan sengaja atau alpa oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Vos Andi Zainal Abidin Farid, : , memberikan definisi yang disingkat bahwa strafbar feit adalah kelakuan atau tingkah laku manusia yang oleh peraturan perundang—undangan diberikan pidana.

Moeljatno : 37 menggunakan istilah perbuatan pidana yaitu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan yang juga disertai ancaman sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa melanggar larangan tersebut. Dapat juga dikatakan perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, larangan tersebut ditujukan kepada perbuatan, yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang, sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu.

Lebih lanjut Molejatno menjelaskan antara larangan dan ancaman pidana ada hubungan erat, karena itu antara kejadian dan orang yang menimbulkan kejadian itu harus ada hubungan yang erat pula, yang tidak dapat dipisahkan satu dari yang lain.

Suatu kejadian tidak dapat dilarang, jika yang menimbulkannya bukanlah orang. Seseorang tidak dapat diancam pidana, jika tidak karena kejadian yang ditimbulkan olehnya.

Untuk menyatakan hubungan yang erat itu, maka dipakaikanlah perkataan perbuatan, yaitu pengertian abstrak yang menunjukan kepada dua keadaan kongkrit yaitu adanya kejadian yang tertentu dan adanya orang yang menimbulkan kejadian itu. Dari pengertian ini, maka menurut Moeljatno : 38 , setidaknya terdapat 5 lima unsur perbuatan pidana, yaitu :. Kelakuan dan akibat,.

Ihwal atau keadaan yang menyertai perbuatan,. Keadaan tambahan yang memberatkan pidana,. Unsur melawan hukum yang objektif,. Unsur melawan hukum yang subjektif. Pembatasan unsur-unsur perbuatan pidana ini merupakan langkah limitatif guna memperoleh kejelasan tentang pengertian perbuatan pidana. Hal ini penting mengingat perbuatan pidana akan berkaitan secara langsung dengan pertanggungjawaban pidana criminal liability.

Jika orang telah melakukan perbuatan pidana, belum tentu dapat dijatuhi pidana sebab masih harus dilihat apakah orang tersebut dapat disalahkan atas perbuatan yang telah dilakukannya sehingga orang tersebut dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana.

Dengan demikian, orang yang telah melakukan perbuatan pidana tanpa adanya kesalahan, maka orang tersebut tidak dapat dipidana, sesuai dengan asas hukum yang tidak tertulis, geen straf zonder schuld , yaitu tidak ada pidana tanpa adanya kesalahan. Sementara itu Simons sebagaimana dikutip oleh Moeljatno : 40 , mengatakan bahwa istilah schuld diartikan pula dengan kesalahan atau pertanggungjawaban.

Simons merumuskannya sebagai berikut : kesalahan adalah adanya keadaan psikis yang tertentu pada orang yang melakukan perbuatan pidana dan adanya hubungan antara keadaan tersebut dengan perbuatan yang dilakukan yang sedemikian rupa hingga orang itu dapat dicela karena melakukan perbuatan tadi.

Selain itu latar belakang penulis mermilih judul skripsi ini dilator belakangi dengan belum adanya penulisan yang mengangkat permasalahan di bidang ketentraman dan ketertiban khususnya di Kabupaten Merangin. Wolhoff, Mr. Tjia Kok Tjiang, J. Tatengkeng dan kawan-kawan mempersiapkan pendirian Fakultas Hukum swasta.

Wolhoff tetap berusaha mewujudkan universitas negeri sampai terbentuknya Panitia Pejuang Universitas Negeri di bulan Maret Dilandasi semangat kerja yang tinggi, kemandirian dan pengabdian, Fakultas Hukum yang dipimpin Prof. Riekerk, dalam kurun waktu empat tahun mampu memisahkan diri dari Universitas Indonesia dengan keluarnya PP no. Contoh Proposal Penelitian Skripsi Matku 1. Halaman dalam buku ini berjumlah halaman yang berisikan pembahasan-pembahasan mengenai Hukum Persaingan Usaha di Indonesia.

Teori-teori yang menjelaskan kejahatan dari perspektif sosiologi 3. Teori-teori yang menjelaskan dari perspektif lainnya Teori-teori tentang sebab-musabab kejahatan berubah menurut perkembangan zaman, Ninik Widiyanti dan Yulius Waskita : 57 , membagi sebab-sebab kejahatan dalam fase-fase pendahuluan yang berkembang dari zaman ke zaman sebagai berikut : 1.

Zaman kuno Pada masa, ini dikenal pendapat Plato SM dan Aristoteles SM yang pada dasarnya menyatakan makin tinggi penghargaan manusia atas kekayaan makin merosot penghargaan akan kesusilaan demikian pula sebaliknya kerniskinan kemelaratan dapat mendorong manusia yang menderita, kerniskinan untuk melakukan kejahatan dan pemberontakan.

Zaman abad pertengahan Thomas Von Aquino M menyatakan bahwa orang kaya yang hidup foya-foya bila miskin mudah menjadi pencuri. Permulaan zaman baru dan masa sesudah revolusi Prancis banyak dikemukakan dan sebab-sebab sosial lainnya juga masa kini dikenal dengan masa, pertengahan hukuman yang terlalu bengis dan masa itu, sehingga tampil tokoh-tokoh seperti Montesquieu, Beccaria dan lain-lain. Masa sesudah revolusi Prancis sampai tahun mulai dikenal sebab-sebab kejahatan dari faktor-faktor sosial ekonomi, antropologi dan psikiatri Teori tertua tentang sebab-sebab kejahatan adalah teori Roh jahat, seperti yang dikatakan oleh R.

Soesilo : 20 , mengemukakan bahwa : "Pendapat ini adalah yang tertua yang menyatakan, bahwa orang-orang menjadi jahat karena pengaruh-pengaruh roh jahat Let by Cesare Lomborso, these early researches believed some people manifested primitive traits that made them bom criminals aliran kriminologi di positif awal adalah aliran biologi.

Dikemukakan oleh Cesare Lombroso dimana berdasarkan penelitiannya yakni bahwa pendapat beberapa orang memiliki ciri tertentu sejak lahir yang membuat mereka jahat. Teori ini lebih tegas dituliskan oleh Ninik Widiyanti dan Yulius Waskita : dalam awal teorinya mengusulkan beberapa pendapat yakni sebagai berikut : a. Penjahat sejak lahir mempunyai tipe tersendiri b.

Tipe ini bisa dikenal dengan beberapa ciri tertentu, misalnya tengkorak asimetris, rahang bawah yang panjang, hidung pesek, rambut janggut jarang, tahan sakit. Tanda-tanda lahiriah ini bukan penyebab kejahatan, mereka merupakan tanda mengenal kepribadian yang cenderung dalam hal kriminal behaviour itu sudah merupakan suatu pembawaan sejak lahir, dan sifat-sifat pembawaan ini dapat terjadi dan membentuk atafisme atau generasi keturunan epilepsy.

Karena kepribadian ini, maka mereka tidak dapat terhindar dari melakukan kejahatan kecuali bila lingkungan dan kesempatan memungkinkan. Terjadinya suatu kejahatan sangatlah berhubungan dengan kemiskinan, pendidikan, pengangguran dan faktor-faktor sosial ekonomi lainnya utamanya pada negara berkembang, dimana pelanggaran norma dilatarbelakangi oleh hal-hal tersebut Ninik Widyanti dan Yulius Weskita, Pernyataan bahwa faktor-faktor ekonomi banyak mempengaruhi terjadinya sesuatu kejahatan didukung oleh penelitian Clinard di Uganda menyebutkan bahwa kejahatan terhadap harta benda akan terlihat naik dengan sangat pada negara-negara berkembang, kenaikan ini akan mengikuti pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, hal ini disebabkan adanya "Increasing demand for prestige articles for conficous consumfion " Sahetapy dan B.

Mardjono Reksodiputro, : Faktor lain yang lebih dominan adalah faktor lingkungan, Bonger R. Soesilo, : 28 , dalam "in leiding tot the criminologie " berusaha menjelaskan betapa pentingnya faktor lingkungan sebagai penyebab kejahatan.

Sehingga dengan demikian hal tersebut di atas, bahwa faktor ekonomi, faktor pendidikan dan faktor lingkungan merupakan faktor-faktor yang lebih dominan khususnya kondisi kehidupan manusia dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kata Strafbar feit inilah yang melahirkan berbagai istilah yang berbeda—beda dari kalangan ahli hukum sesuai dengan sudut pandang yang berbeda pula. Ada yang menerjemahkan dengan perbuatan pidana, tindak pidana dan sebagainya.

Dari pengertian secara etimologi ini menunjukan bahwa tindak pidana adalah perbuatan kriminal, yakni perbuatan yang diancam dengan hukuman. Dalam pengertian ilmu hukum, tindak pidana dikenal dengan istilah crime dan criminal. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pidana berarti hukuman kejahatan tentang pembunuhan, perampokan, korupsi dan lain sebagainya.

Pidana juga berarti hukuman. Dipidana berarti dituntut berdasarkan hukum pidana, dihukum berdasarkan hukum pidana, sehingga terpidana berarti orang yang dkenai hukuman. Ada beberapa istilah yang dapat digunakan untuk tindak pidana, antara lain delict delik , perbuatan pidana, peristiwa pidana, perbutan pidana, perbuatan yang boleh dihukum, pelanggaran pidana, criminal act dan sebagainya.

Tindak pidana berarti suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana. Topo Santoso : Kata Delict berasal dari bahasa latin delictum juga digunakan untuk menggambarkan tentang apa yang dimaksud dengan straf baar feit atau tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana Lamintang: Menurut R.

Tresna : 7 , menyatakan bahwa peristiwa pidana itu adalah sesuatu perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia, yang bertentangan dengan Undang-undang atau peratturan perundang-undangan lainnya, terhadap perbuatan mana diadakan tindakan penghukuman.

Selanjutnya R. Tresna : 7 , menyatakan bahwa dalam peristiwa pidana itu mempunyai syarat-syarat, yaitu: a. Harus ada suatu perbuatan manusia.

Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang dilukiskan didalam ketentuan hukum. Perbuatan itu harus berlawanan dengan hukum. Terhadap perbuatan itu harus tersedia ancaman hukumannya dalam undang-undang. Sejalan dengan itu, L. J Van Apeldoorn Bambang Pornomo, : 92 , peristiwa pidana memiliki dua segi yaitu obyektif dan segi subyektif : a.

Delik dari segi obyektif, maka peristiwa pidana adalah tindakan perbuatan atau lalai berbuat yang bertentangan dengan hukum positif, jadi yang bersifat tanpa hak yang menimbulkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukuman.

Dimana tidak terdapat unsur tanpa hak onrechmatigheid , tidak ada peristiwa pidana. Segi subyektif dari peristiwa pidana adalah segi kesalahan schuldzijde yakni bahwa akibat yang tidak diinginkan undang—undang, yang dilakukan oleh pelaku dapat diberatkan apanya. Karena itu maka tidak dapat dihukum, mereka melakukan perbuatan yang tidak dapat diberatkan padanya, karena otak lemah atau karena terganggu akalnya Menurut Pompe Bambang Poernomo, : 91 , berpendapat bahwa pengertian strafbar feit dibedakan : a.

Dirumuskan sebagai perbuatan yang dapat dihukum. Definisi menurut teori memberikan pengertian strafbar feit adalah suatu pelanggaran norma hukum yang dilakukan karena kesalahan si pelanggar dan diancam dengan pidana untuk mempertahankan tata hukum dan menyelamatkan kesejahteraan umum. Definisi menurut hukum positif, merumuskan pengertian strafbar feit adalah suatu kejadian fiet yang oleh peraturan undang— undang dirumuskan sebagai perbuatan yang dapat dihukum.

Jonkers Bambang Pornomo, : 91 memberikan definisi strafbar feit menjadi dua pengertian : a. Definsi pendek memberikan pengertian strafbar feit adalah suatu kejadian feit yang dapat diancam pidana oleh undang—undang. Definisi panjang atau yang lebih mendalam memberikan pengertian strafbar feit adalah suatu kelakuan yang melawan hukum. Berhubung dilakukan dengan sengaja atau alpa oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Vos Andi Zainal Abidin Farid, : , memberikan definisi yang disingkat bahwa strafbar feit adalah kelakuan atau tingkah laku manusia yang oleh peraturan perundang— undangan diberikan pidana. Moeljatno : 37 menggunakan istilah perbuatan pidana yaitu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan yang juga disertai ancaman sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa melanggar larangan tersebut.

Lebih lanjut Molejatno menjelaskan antara larangan dan ancaman pidana ada hubungan erat, karena itu antara kejadian dan orang yang menimbulkan kejadian itu harus ada hubungan yang erat pula, yang tidak dapat dipisahkan satu dari yang lain.

Suatu kejadian tidak dapat dilarang, jika yang menimbulkannya bukanlah orang. Seseorang tidak dapat diancam pidana, jika tidak karena kejadian yang ditimbulkan olehnya. Untuk menyatakan hubungan yang erat itu, maka dipakaikanlah perkataan perbuatan, yaitu pengertian abstrak yang menunjukan kepada dua keadaan kongkrit yaitu adanya kejadian yang tertentu dan adanya orang yang menimbulkan kejadian itu.

Dari pengertian ini, maka menurut Moeljatno : 38 , setidaknya terdapat 5 lima unsur perbuatan pidana, yaitu : 1. Kelakuan dan akibat, 2. Ihwal atau keadaan yang menyertai perbuatan, 3.

Keadaan tambahan yang memberatkan pidana, 4. Unsur melawan hukum yang objektif, 5. Unsur melawan hukum yang subjektif. Pembatasan unsur-unsur perbuatan pidana ini merupakan langkah limitatif guna memperoleh kejelasan tentang pengertian perbuatan pidana. Pembahasan mengenai strategi pemberantasan korupsi dilakakukan dibanyak ruang seminar, booming anti korupsi, begitulah tepatnya.

Celah kelemahan hukum selalu menjadi senjata ampuh para pelaku korupsi untuk menghindar dari tuntutan hukum. Kasus Korupsi mantan Presiden Soeharto, contoh kasus yang paling anyar yang tak kunjung memperoleh titik penyelesaian.

Perspektif politik selalu mendominasi kasus-kasus hukum di negeri sahabat Republik BBM ini. Padahal penyelesaiaan kasus-kasus korupsi besar seperti kasus korupsi Soeharto dan kroninya, dana BLBI dan kasus-kasus korupsi besar lainnya akan mampu menstimulus program pembangunan ekonomi di Indonesia. Korupsi merupakan permasalah mendesak yang harus diatasi, agar tercapai pertumbuhan dan geliat ekonomi yang sehat.

Berbagai catatan tentang korupsi yang setiap hari diberitakan oleh media massa baik cetak maupun elektronik, tergambar adanya peningkatan dan pengembangan model-model korupsi. Retorika anti korupsi tidak cukup ampuh untuk memberhentikan praktek tercela ini. Peraturan perundang-undang yang merupakan bagian dari politik hukum yang dibuat oleh pemerintah, menjadi meaning less, apabila tidak dibarengi dengan kesungguhan untuk manifestasi dari peraturan perundang-undangan yang ada.

Politik hukum tidak cukup, apabila tidak ada recovery terhadap para eksekutor atau para pelaku hukum. Konstelasi seperti ini mempertegas alasan dari politik hukum yang dirancang oleh pemerintah tidak lebih hanya sekedar memenuhi meanstream yang sedang terjadi. Dan konsep perundang-undangan dengan dimensi seperti ini dominan terjadi di Indonesia, yang justru membuka pintu bagi masuknya praktek korupsi melalui kelemahan perundang-undangan.

Pembatasan Masalah dan perumusan masalah 1. Pembatasan Masalah Dengan mengingat keterbatasan pemikiran serta waktu yang penulis miliki, maka dalam skripsi ini penulis akan membatasi pada masalah implementasi UU korupsi terhadap para pejabat negara. Perumusan Masalah Berdasarkan pembatasan masalah maka penulis dapat merumuskan masalah mengenai : a.

Bagaimana terselenggaranya suatu keadilan terhadap kasus korupsi di indonesia? Bagaimanakah ketertarikan masyarakat terhadap penindakan kasus korupsi terhadap para pejabat? Tujuan dan Kegunaan Penelitian 1. Tujuan Penelitian Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan penelitian ini antara lain yaitu dikemukakan sebagai berikut : a.

Untuk mengetahui bagaimana terselenggaranya suatu keadilan terhadap kasus korupsi. Untuk mengetahui ketertarikan masayarakat terhadap penindakan kasus korupsi yang dilakukan pejabat negara. Kegunaan Penelitian a. Untuk menghasilkan bahan pustaka yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya serta memberikan gambaran mengenai terselenggaranya suatu keadilan terhadap kasus korupsi b.

Pelaksanaan penelitian hendaknya dapat membantu mengetahui hambatan-hambatan atau permasalahan-permasalahan yang timbul terhadap ketertarikan masayarakat terhadap penindakan kasus korupsi yang dilakukan pejabat negara. Untuk memenuhi syarat dalam menempuh ujian akhir guna memperoleh gelar sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Pekalongan. Tinjauan Pustaka 1. Pengertian korupsi Jeremy Pope dalam bukunya Confronting Coruption: The Element of National Integrity System, menjelaskan bahwa korupsi merupakan permasalahan global yang harus menjadi keprihatinan semua orang.

Praktik korupsi biasanya sejajar dengan konsep pemerintahan totaliter, diktator —yang meletakkan kekuasaan di tangan segelintir orang.

Namun, tidak berarti dalam sistem sosial-politik yang demokratis tidak ada korupsi bahkan bisa lebih parah praktek korupsinya, apabila kehidupan sosial-politiknya tolerasi bahkan memberikan ruang terhadap praktek korupsi tumbuh subur. Korupsi juga tindakan pelanggaran hak asasi manusia, lanjut Pope. Korupsi merupakan tindakan memperbesar biaya untuk barang dan jasa, memperbesar utang suatu Negara, dan menurunkan standar kualitas suatu barang.

Biasanya proyek pembangunan dipilih karena alasan keterlibatan modal besar, bukan pada urgensi kepentingan publik. Korupsi selalu menyebabkan situasi sosial- ekonomi tak pasti uncertenly. Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan peluang bisnis yang sehat. Selalu terjadi asimetris informasi dalam kegiatan ekonomi dan bisnis. Sektor swasta sering melihat ini sebagai resiko terbesar yang harus ditanggung dalam menjalankan bisnis, sulit diprediksi berapa Return of Investment ROI yang dapat diperoleh karena biaya yang harus dikeluarkan akibat praktek korupsi juga sulit diprediksi.

Akhiar Salmi dalam makalahnya menjelaskan bahwa korupsi merupakan perbuatan buruk, seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. The act of an official or fiduciary person who unlawfully and wrongfully uses his station or character to procure some benefit for himself or for another person, contrary to duty and the right of others.

Jadi perundang-undangan Republik Indonesia mendefenisikan korupsi sebagai salah satu tindak pidana. Perubahan nama dari korupsi menjadi KKN ini barangkali beralasan karena praktek korupsi memang terkait koneksi dan nepotisme.

Pejabat Negara terdiri dari atas : a. Presiden dan Wakil Presiden. Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri. Gubernur dan Wakil Gubernur. Pejabat Negara laninya yang ditentukan oleh Undang- undang Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara tertentu tidak perlu diberhentikan dari jabatan organiknya.



0コメント

  • 1000 / 1000